(4) Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Badan. Pasal 3 (1) Sertifikat CPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, diterbitkan bagi: a. Industri Kosmetika penerima kontrak produksi; atau b. Industri Kosmetika yang tidak menerima kontrak
5. Khusus pada surat pribadi yang penulisan alamat surat yang benar adalah di luar, maka di dalam surat tidak perlu ditulis alamat lengkap. Termasuk, tidak perlu menuliskan “di tempat” karena sudah ada di amplop. 6. Huruf dalam penulisan alamat surat yang benar adalah pada setiap unsur katanya menggunakan huruf kapital. 7.
kompetensi yang dilakukan pada waktu dan tempat berbeda, format ujian yang berbeda, dan peserta uji (3.10) yang berbeda. 3.18. Banding Permintaan oleh pemohon sertifikasi (3.13), calon peserta sertifikasi (3.14), atau pemegang sertifikat untuk peninjauan kembali atas keputusan yang telah dibuat
Contoh Kop Surat. Contoh kop surat datang dalam berbagai bentuk dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing penulis.
.
penempatan logo yang benar pada sertifikat